Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian.
a. Kualifikasi akademik
b. Kompetensi
c. Kinerja dan
d. Pemeriksaan latar belakang, (background check)
Pada paragraf 6 tentang seleksi umum pada pasal 34 ayat 1 dan 2
(1) Seleksi kompetensi bagi pelamar umum benar-benar dilakukan dengan sistem CAT UNBK.
Baca Juga: Resep Capcai Rumahan Tapi Rasa Kaki Lima
(2) Pelamar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih kebutuhan PPPK JF guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas. ***