b. Pelamar Prioritas II (THK2 belum lulus passing grade), hal ini ditujukan untuk THK2 yang belum lulus sehingga membuat akun juga belum dilakukan.
Hal ini mungkin saja karena berada di daerah pedalaman atau mungkin juga dikarenakan kurang informasi.
Baca Juga: Waspada, Abrasi Di Pesisir Pantai Minahasa Sebabkan 266 Warga Untuk Mengungsi
3. Pelamar Prioritas III (guru sekolah negeri belum lulus PG masa kerja di atas 3 tahun)
4. Pelamar Umum terdiri dari lulusan PPG, guru terdaftar di dapodik.
Paragraf 5 pasal 32 PermenpanRB No 20 Tahun 2020
5. Prioritas 1 terdiri dari peserta yang sudah lulus passing grade, kemudian prioritas 2 terdiri dari THK2 yang belum lulus passing grade atau belum ikut seleksi.
6. Prioritas 2 terdiri dari THK2.
7. Prioritas 3 terdiri bagi guru sekolah negeri yang sudah terdaftar di dapodik, dan lebih dari 3 tahun.
Baca Juga: Siapa Saja Idol K-Pop yang Mempunyai Posisi Terbanyak di Dalam Grup? Simak Selengkapnya!