Dari ketiga mekanisme tersebut, untuk guru honorer yang berasal dari sekolah negeri yang telah lulus passing grade, saat sekolah induknya telah membuka formasi, maka guru honorer tersebut akan langsung mendapatkan formasi.
Guru honorer tersebut yang masuk ke dalam kategori aman pertama, karena posisinya sangat diprioritaskan oleh Pemerintah.
Di sisi lain juga terdapat guru honorer yang masih belum dikatakan aman saat PPPK guru tahap 3 tahun 2022.
Hal tersebut dapat dilihat dari urutan prioritas guru honorer yang akan terlebih dahulu diberikan formasi di tahun 2022.
Yaitu guru honorer yang akan langsung pemberkasan dan penempatan tidak perlu lagi menjalani tes, seperti yang dilakukan oleh pelamar umum.
Dalam hal tersebut dapat diketahui bahwa untuk guru honorer yang masuk kategori aman yang utama yaitu guru honorer yang sudah lulus passing grade, lalu guru honorer yang belum lulus passing grade tetapi sudah mengajar lebih dari tiga tahun, dan jika masih tersedia formasi baru akan diberikan ke guru yang mengikuti seleksi tes.***