RESMI! Surat Edaran Terbaru Tentang Pakaian Atau Seragam Untuk PPPK dan PNS Tahun 2022 dari Kemendagri

- 17 Juni 2022, 20:50 WIB
Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran terbaru tentang pakaian untuk pegawai PPPK dan PNS Tahun 2022.
Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran terbaru tentang pakaian untuk pegawai PPPK dan PNS Tahun 2022. /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Info terbaru untuk PPPK dan PNS tahun 2022 datang dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada 13 Juni 2022.

Bagi pegawai PPPK maupun PNS yang sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa baik PPPK maupun PNS merupakan bagian dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut ternyata berlaku juga untuk ketentuan dalam kebijakan pakaian dinas yang harus dikenakan, salah satunya adalah pakaian batik KORPRI.

Baca Juga: Angkie Yudistia, Gubernur Jatim dan Dirjen Kemendagri Luncurkan Gerakan Untuk Pendataan Penyandang Disabilitas

Pakaian batik KORPRI merupakan pakaian seragam batik Korps pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah. Dengan demikian, pegawai PPPK yang juga merupakan bagian dari ASN maka memiliki ketentuan yang sama dalam berpakaian dinas terutama pakaian batik KORPRI.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal Youtube Usman Oegi, terdapat Surat Edaran terbaru dari Kemendagri RI bagi PPPK dan PNS 2022 berkenaan dengan ketentuan pakaian dinas batik Korps.

Berikut ini merupakan isi Surat Edaran resmi dari Kemendagri RI untuk pegawai PPPK maupun PNS.

Baca Juga: Rekomendasi 9 Tempat Wisata di Bandung untuk Pecinta Traveling. Terbaru dan Paling Hits

Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Berikut isi dari Surat Edaran yang ditujukan kepada PPPK dan PNS tahun 2022.

  1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
  2. Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran.
  3. Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Pastikan Kesetaraan Perlakuan dan Pemenuhan Hak Sipil untuk Penyandang Disabilitas

Itulah isi dari Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah untuk PPPK maupun PNS.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah