Pelamar Prioritas II yaitu guru THK-II yang belum lulus passing grade, dan diprediksi juga belum membuat akun.
Pelamar Prioritas III adalah guru yang mengabdi di sekolah negeri tetapi belum lulus passing grade meskipun sudah mengabdi selama lebih dari 3 tahun.
Pelamar Umum yaitu guru lulusan PPG dan sudah terdaftar dalam Dapodik.
Pelamar umum dapat memilih kebutuhan PPPK guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas. Hal itu juga disesuaikan dengan kebutuhan formasi yang ada.
Kemudian untuk seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan III dengan mempertimbangkan kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.
Baca Juga: Rekomendasi 9 Tempat Wisata di Bandung untuk Pecinta Traveling. Terbaru dan Paling Hits
Demikian penjelasan tentang kategori guru honorer yang tidak tes lagi pada saat seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.
Setiap guru honorer harap memperhatikan kategori ini supaya bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 3 dengan mudah.***