Sehingga seleksi verifikasi bisa dilakukan pada saat seleksi yang kedua.
Selanjutnya adalah seleksi tes, yang mempertimbangkan dimensi kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.
Seleksi tes ini merupakan tahap setelah adanya seleksi verifikasi jika masih ada formasi yang tersedia. Maka peserta akan menjalani tes atau ujian.
Penempatan guru honorer berdasarkan prioritas yang ada adalah guru THK-II, guru honorer di sekolah negeri, guru honorer di sekolah swasta, dan guru alumni PPG.
Pada setiap kategori, terdapat urutan nilai yang diperoleh pada saat seleksi di tahun 2021 yang lalu, seperti yang termaktub dalam Permen PANRB No. 20 tahun 2022.
Selain hal tersebut, maka akan ada seleksi mekanisme dan verifikasi untuk mengetahui apakah pelamar termasuk guru THK-II dan guru honorer di sekolah negeri yang sudah mengabdi minimal tiga tahun.
Untuk itu, diadakan pengecekan yang meliputi kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi teknis, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.
Hal itu perlu dilakukan supaya pelamar bisa lolos dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 saat diverifikasi.