BERITASOLORAYA.com – Pada seleksi PPPK 2022, Kemendikbudristek memberikan kebijakan bagi guru honorer.
Beberapa hal perlu diketahui pada seleksi PPPK 2022 agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh pihak yang membutuhkan.
Terkait kuota, pada seleksi PPPK 2022 akan ada kuota lebih banyak yang diberikan. Itu menjadi salah satu kebijakan menguntungkan guru honorer.
Baca Juga: Terkait Perubahan Aturan PPDB, Ini yang Diharapkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
Nunuk Suryani selaku Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menyampaikan bahwa kuota 1 juta PPPK guru 2021 baru terisi sekitar 300 ribu.
Adapun yang perlu Anda ketahui bahwa jumlah tersebut didapatkan dari hasil seleksi pada tahap 1 dan 2, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada 18 Juni 2022.
Sedangkan bagi PPPK 2022, Kemendikbudristek mengusulkan banyaknya formasi sekitar 758 ribu, dimana itu adalah sisa dari kuota PPPK 2021 dan guru PNS yang pensiun.
Selain itu pada seleksi PPPK guru 2022, masa kerja akan diperhitungkan. Adapun masa kerja yang dimaksud adalah masa kerja yang dimiliki oleh guru honorer.
Seperti yang telah diketahui ada 3 mekanisme seleksi PPPK 2022, yaitu penempatan lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.