Untungkan Guru Honorer pada Seleksi PPPK 2022, Berikut Kebijakan Kemendikbudristek

- 20 Juni 2022, 22:03 WIB
Ilustrasi Guru. Kriteria dan Syarat Menjadi Guru Penggerak Kemendikbud, Cek Jadwal Pendaftaran Disini.*
Ilustrasi Guru. Kriteria dan Syarat Menjadi Guru Penggerak Kemendikbud, Cek Jadwal Pendaftaran Disini.* /Tangkapan layar instagram @kemdikbud.ri

BERITASOLORAYA.com – Pada seleksi PPPK 2022, Kemendikbudristek memberikan kebijakan bagi guru honorer.

Beberapa hal perlu diketahui pada seleksi PPPK 2022 agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh pihak yang membutuhkan.

Terkait kuota, pada seleksi PPPK 2022 akan ada kuota lebih banyak yang diberikan. Itu menjadi salah satu kebijakan menguntungkan guru honorer.

Baca Juga: Terkait Perubahan Aturan PPDB, Ini yang Diharapkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah

Nunuk Suryani selaku Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menyampaikan bahwa kuota 1 juta PPPK guru 2021 baru terisi sekitar 300 ribu.

Adapun yang perlu Anda ketahui bahwa jumlah tersebut didapatkan dari hasil seleksi pada tahap 1 dan 2, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada 18 Juni 2022.

Sedangkan bagi PPPK 2022, Kemendikbudristek mengusulkan banyaknya formasi sekitar 758 ribu, dimana itu adalah sisa dari kuota PPPK 2021 dan guru PNS yang pensiun.

Selain itu pada seleksi PPPK guru 2022, masa kerja akan diperhitungkan. Adapun masa kerja yang dimaksud adalah masa kerja yang dimiliki oleh guru honorer.

Seperti yang telah diketahui ada 3 mekanisme seleksi PPPK 2022, yaitu penempatan lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Baca Juga: Lirik Lagu Kala Cinta Menggoda – Chrisye yang Viral Di Tik Tok, Maka Izinkanlah Aku Mencintaimu

Bagi guru honorer sekolah negeri yang memiliki masa kerja lebih 3 tahun akan tergolong atau masuk dalam mekanisme seleksi kesesuaian atau verifikasi, tidak mengikuti CAT UNBK.

Selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah bagi guru honorer yang telah lulus passing grade PPPK 2021, maka akan diprioritaskan.

Diketahui dari jumlah yang tersisa untuk guru yang telah lulus passing grade namun tidak mendapatkan formasi sebesar 193.954 akan diprioritaskan untuk dilakukan pengangkatan.

Kemudian bagi yang telah lulus passing grade pada PPPK 2022 bisa langsung mengisi formasi atau penempatan. Tidak perlu melakukan atau ikut tes lagi.

Adapun sekitar pekan kedua bulan Juli hingga akhir Agustus, sejumlah 193.954 sudah akan selesai mendapat formasi.

Selain itu guru honorer juga akan tetap untuk bekerja pada sekolahnya, seperti yang tercantum dalam mekanisme penempatan dan observasi.

Baca Juga: 18 Link Twibbon Hari Krida Pertanian 2022, Rayakan Praktis dengan Pilihan Desain Menarik

Kemudian guru honorer juga dapat mengikuti rekrutmen PPPK tahun 2022, asalkan telah terdaftar di Dapodik.

Nanti dapat masuk dalam mekanisme seleksi tes, jika sekolah negeri maka masuk ke guru honorer negeri dan masuk kategori pelamar umum.***

 

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah