Hal tersebut disampaikan Kemendagri melalui surat edaran Nomor 025/3293/SJ tentang pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
- Pakaian seragam batik Korpri adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota Korspri dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagain tidak terpisahkan dari surat edaran.
- Penggunaan pakaian seragam batik Korspri mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Surat edaran mengenai aturan pemakaian seragam untuk PPPK dan PNS ini penting untuk diketahui oleh semua pegawai Negara guna menyelaraskan kesatuan dalam bekerja.
Sebagaimana yang ditulit dalam surat edaran Nomor 025/3293/SJ tentang pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah.***