Baca Juga: 6 Perubahan Aturan Baru di PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Nomor 4 Untungkan Guru Sekolah Induk
Lebih lanjut untuk urutan penempatan nantinya akan diurutkan dari kategori guru THK-II, guru honorer sekolah negeri, PPG, dan guru honorer sekolah swasta.
Sementara, juga terdapat urutan nilai, jika terdapat sama kategorinya maka akan diurutkan nilai dari guru tersebut.
Dalam hal tersebut yang lebih tinggi nilainya, maka akan lebih dulu langsung penempatan, sementara untuk yang kalah dalam hal urutan, maka akan menunggu gilirannya ditempatkan.
Seperti diketahui bahwa untuk guru honorer yang telah lulus passing grade di tahun 2021, Pemerintah akan lebih dulu untuk memberikan formasi pada guru tersebut.
Itu artinya, untuk guru honorer yang telah lulus PG, akan masuk ke dalam mekanisme pertama yaitu langsung penempatan, dengan tetap memperhatikan kondisi yang pertama.***