Kondisi Guru Honorer yang Tidak Bisa Langsung Penempatan pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Cek Disini

- 23 Juni 2022, 19:43 WIB
Ilustrasi kondisi guru honorer yang tidak bisa langsung penempatan  pada seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022
Ilustrasi kondisi guru honorer yang tidak bisa langsung penempatan pada seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Guru honorer menjadi salah satu peserta dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Guru honorer yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021, menurut informasi akan langsung penempatan atau mendapatkan formasi.

Dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini memang memperioritaskan guru honorer yang telah lulus passing grade untuk ditempatkan di masing-masing sekolah.

Baca Juga: Syair Burdah Bagian 5 tentang Mukjizat Nabi Muhammad, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya

Namun perlu diketahui, ada dua keadaan dimana guru honorer tidak bisa langsung penempatan dalam seleksi PPPK tahun 2022 ini. Apa saja?

Berikut penjelasan dua kondisi guru honorer yang tidak bisa langsung ditempatkan pada sekolah induk, yaitu:

  1. Guru yang lulus PG lebih banyak

Kondisi yang pertama menunjukkan bahwa kebutuhan di sekolah induk lebih sedikit daripada jumlah guru yang telah lulus passing grade.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Informasi Penting untuk Guru yang Belum dan Sudah Sertifikasi , Begini Selengkapnya

Hal itu terjadi karena guru THK 2 kalah pada nilai, dan guru honorer negeri kalah urutan kategori serta kalah urutan nilai.

  1. Tidak memiliki sekolah induk

Apakah ada pelamar yang tidak memiliki sekolah induk? Jawabnya adalah guru lulusan PPG dan guru di sekolah swasta.

Guru honorer di sekolah swasta memang tidak memiliki sekolah induk.

Kemudian untuk urutan penempatan didahulukan yang pertama adalah guru THK 2, guru honorer di sekolah negeri, guru alumni PPG, dan baru guru honorer di sekolah swasta.

Baca Juga: Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu! Berikut Aturan Seragam Baru dari Kemendagri untuk Tahun 2022

Apabila ada pelamar dari kategori yang sama, maka keputusan didasarkan pada urutan nilai dari guru tersebut. Artinya, jika nilainya lebih tinggi maka akan lebih dulu penempatan.

Menurut informasi, Pemerintah akan lebih dulu memberikan formasi pada guru honorer yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021.

Maka guru honorer yang telah lulus passing grade selanjutnya akan masuk dalam mekanisme pertama yakni langsung penempatan.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah