Guru yang Telah Sertifikasi di Bawah Naungan Kemdikbud Wajib Tahu Kabar Gembira Ini, Jangan Sampai Terlewat!

- 25 Juni 2022, 07:14 WIB
Guru yang Telah Sertifikasi di Bawah Naungan Kemdikbud Wajib Tahu Kabar Gembira Ini
Guru yang Telah Sertifikasi di Bawah Naungan Kemdikbud Wajib Tahu Kabar Gembira Ini /DOK.PR/Dok.PR

BERITASOLORAYA.com- Semua guru yang telah sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud terdapat kabar gembira di bulan Juni tahun 2022 ini.

Di mana guru yang telah sertifikasi inilah, yang di bulan Juni akan segera mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 2.

Sebab sudah banyak tanda-tanda pencairan TW 2 untuk guru yang telah sertifikasi menjelang akhir bulan Juni.

Seperti daerah guru di SDN Kabupaten Kampar yang telah melakukan sertifikasi serta akan melakukan pemberkasan pencairan untuk triwulan 2, di tanggal 15 Juni tahun 2022.

Selain itu, dari Kabupaten Majene, Sulawesi Barat juga telah melakukan sertifikasi pada triwulan 2 ini.

Baca Juga: Regulasi Penugasan Kemdikbud untuk Kepala Sekolah dan Guru Calon Kepsek, Simak Aturan Resminya

Sementara untuk guru yang berada di bawah naungan Kemenag, untuk pencairannya akan dilakukan setiap bulan.

Sebagaimana yang telah diatur dalam juknis Kemenag nomor B-121.1/DJ.I/DT.I.II/PP.00/01/2022, yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021.

“Pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja,” tulis Kemenag.

Di sisi lain, pada petunjuk teknis mengenai pembayaran TPG untuk guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud.

Guru dapat melakukan pencairan di bulan Juni tahun 2022 (triwulan 2), dan sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Mei tahun 2022.

Baca Juga: Berlaku untuk Semua Guru, Kemdikbud Sampaikan Ini Jelang Hari Libur, Simak Sebelum Tanggal 30 Juni 2022!

Kemudian untuk guru yang telah sertifikasi juga perlu mengetahui terkait larangan serta sanksi yang tercantum dalam peraturan Kemdikbud Nomor 4 Tahun 2022 di dalam Pasal 21 ayat 1.

Di mana, Pemda tidak diperkenankan untuk menunda dalam memberikan tunjangan profesi guru, tunjangan penghasilan, dan tunjangan khusus.

Terlebih Pemda juga diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk memberikan tunjangan tersebut ke sekolah hingga nantinya ditransfer ke rekening guru.

Tidak hanya itu, Pemda juga tidak diperkenankan menggunakan tunjangan guru tersebut untuk keperluan lain.

“Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan melewati 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya dana tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan di rekening kas umum daerah,” tulis Kemdikbud.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah