BERITASOLORAYA.com – Seorang guru yang telah ditugaskan menjadi kepala sekolah di sebuah satuan pendidikan pasti akan mengemban beban kerja. Beban kerja ini bisa disebut sebagai tugas yang telah diberikan.
Guru yang telah ditugasi menjadi kepala sekolah akan mengemban beberapa beban kerja yang diberikan kepadanya. Beban kerja ini harus disanggupi dan dilaksanakan oleh guru yang sudah menjadi kepala sekolah.
Berdasarkan Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, telah dicantumkan beban kerja yang diemban guru sebagai kepala sekolah.
Baca Juga: Jangan Remehkan, 6 Dampak Negatif Tidur Ketika Rambut Basah bagi Kesehatan Ini Perlu Diwaspadai
Di dalam salinan surat tersebut, beban kerja yang diemban oleh kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat tidak banyak. Akan tetapi tetap harus dijalankan. Adapun beban kerja tersebut di antaranya adalah.
1. Beban kerja Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, serta supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
2. Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada nomor (1) bertujuan untuk:
a. Mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.