Beban Kerja Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan. Salah Satunya Membangun Budaya Refleksi

- 25 Juni 2022, 18:37 WIB
Beban kerja yang diemban oleh Kepala Sekolah sebagaimana yang tercantum dalam Salinan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
Beban kerja yang diemban oleh Kepala Sekolah sebagaimana yang tercantum dalam Salinan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. /Pixabay.com/mohamed_hassan

BERITASOLORAYA.com – Seorang guru yang telah ditugaskan menjadi kepala sekolah di sebuah satuan pendidikan pasti akan mengemban beban kerja. Beban kerja ini bisa disebut sebagai tugas yang telah diberikan.

Guru yang telah ditugasi menjadi kepala sekolah akan mengemban beberapa beban kerja yang diberikan kepadanya. Beban kerja ini harus disanggupi dan dilaksanakan oleh guru yang sudah menjadi kepala sekolah.

Berdasarkan Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, telah dicantumkan beban kerja yang diemban guru sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Jangan Remehkan, 6 Dampak Negatif Tidur Ketika Rambut Basah bagi Kesehatan Ini Perlu Diwaspadai

Di dalam salinan surat tersebut, beban kerja yang diemban oleh kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat tidak banyak. Akan tetapi tetap harus dijalankan. Adapun beban kerja tersebut di antaranya adalah.

1. Beban kerja Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, serta supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

2. Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada nomor (1) bertujuan untuk:

a. Mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendaftar KIP Kuliah 2022 untuk Dapatkan Bantuan Biaya, Penting untuk Calon Mahasiswa 

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x