Kepala Sekolah Bisa Saja Diberhentikan, Ini Penyebab Pemberhentian Masa Jabatan Berdasarkan Permendikbud

- 25 Juni 2022, 19:49 WIB
Jabatan sebagai Kepala Sekolah bisa saja diberhentikan karena beberapa faktor dan alasan berdasarkan Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.
Jabatan sebagai Kepala Sekolah bisa saja diberhentikan karena beberapa faktor dan alasan berdasarkan Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021. /pexels-yan-krukov

BERITASOLORAYA.com – Seorang Kepala Sekolah bisa saja diberhentikan dari jabatannya.

Masa jabatan menjadi seorang kepala sekolah paling lama adalah 4 periode atau dalam rentang waktu 16 tahun.

Akan tetapi, ada beberapa penyebab yang dapat mempengaruhi seseorang diberhentikan dari tugasnya menjadi kepala sekolah.

Berbagai penyebab tersebut telah ada dan tercantum di dalam Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, Ciri Minyak Goreng Kadaluarsa dan Informasi Lainnya yang Perlu Anda Ketahui

Salinan surat dari Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 ini memang mengatur tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Di dalam salinan surat ini banyak sekali dijelaskan mengenai faktor dan penyebab mengapa jabatan sebagai kepala sekolah bisa diberhentikan.

Berdasarkan Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, pemberhentian menjadi kepala sekolah disebabkan karena beberapa faktor dan penyebab.

Berikut ini akan dijelaskan mengenai penyebab pemberhentian menjadi kepala sekolah di satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x