BERITASOLORAYA.com - Informasi tentang seleksi PPPK 2022 nampaknya sudah semakin jelas.
Informasi tentang seleksi PPPK 2022 ini banyak dinantikan oleh para guru.
Inilah infromasi terbaru tentang PPPK 2022 resmi dari KemenpanRB yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel Portal Sulut yang berjudul Info Terbaru PPPK Guru 2022 Dari KemenpanRB, Guru Honorer Wajib Simka Kriteria dan Kompetensi Berikut
Informasi yang akan disajikan adalah tentang kriteria pelamar, penambahan nilai, hingga pemenuhan kebutuhan pada PPPK 2022.
Berikut penjabaran terkait informasi penting yang harus diperhatikan dalam PPPK 2022.
Baca Juga: Perubahan Nama Baru di 22 Jalan DKI Jakarta, Diberi Nama Tokoh Betawi
Kriteria Pelamar
Pelamar Prioritas
- Pelamar prioritas I
Para tenaga honorer eks kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi.