- Usia paling tinggi 32 tahun per 31 Desember
- Kualifikasi pendidikan S1 atau Diploma (D-4) yang terdaftar di PD-Dikti atau tertera di data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
- IPK minimal 3.00
- Sehat jasmani dan rohani
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Surat keterangan bebas narkoba (NAPZA)
- Menandatangani Pakta Integritas
- Mengikuti tahapan seleksi
Baca Juga: Pengangkatan PPPK 2022, Simak Alurnya Berikut Ini, Informasi Resmi dari Permen PANRB
Untuk melihat dan mengunduh isi Surat Edaran lengkapnya dapat klik link ini.