Kepala Sekolah Bisa Langsung Diberhentikan karena Ini, Simak Alasannya, Resmi dari Peraturan Kemdikbud

- 27 Juni 2022, 11:10 WIB
Ilustrasi. Alasan pemberhentian kepala sekolah dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021
Ilustrasi. Alasan pemberhentian kepala sekolah dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 /Pixabay/Mohamed Hassan

BERITASOLORAYA.com - Peraturan Kemdikud terkait jabatan kepala sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan.

Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 ini merupakan peraturan terbaru Kemdikbud mengenai jabatan kepala sekolah yang menggantikan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan pendidikan nasional.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Beri Kabar Gembira untuk Guru di Semua Jenjang Pendidikan, Jangan Sampai Terlewat

Salah satu bagian yang dijelaskan dalam peraturan tersebut mengenai pemberhentian kepala sekolah saat masih menjabat. Hal ini diatur dalam Bab V Pasal 10 dan Pasal 11 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 terkait penilaian kinerja kepala sekolah.

Pasal 10 mengatur mengenai kepala sekolah di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, sedangkan Pasal 11 mengatur mengenai penilaian kinerja dan pemberhentian kepala sekolah di satuan pendidikan oleh masyarakat.

Pemberhentian kepala sekolah dalam masa jabatannya ini memang berkaitan dengan penilaian kinerjanya selama menjabat.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru Honorer! Ada Penambahan Formasi dalam PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Cek Disini

Penilaian kinerja terhadap kepala sekolah dilakukan setiap tahun. Hasil penilaian yang diperoleh untuk mempertahankan jabatan sebagai kepala sekolah paling rendah adalah Baik untuk setiap unsur penilaian.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x