Ingin Menjadi Kepala Sekolah? Simak Syaratnya Menurut Permendikbud Terbaru, Lengkap dengan Masa Jabatan

- 28 Juni 2022, 19:38 WIB
Ilustrasi Syarat Menjadi Kepala Sekolah Menurut Permendikbud Terbaru, Lengkap dengan Masa Jabatan
Ilustrasi Syarat Menjadi Kepala Sekolah Menurut Permendikbud Terbaru, Lengkap dengan Masa Jabatan /Pixabay.com/mohamed_hassan

BERITASOLORAYA.com – Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 berisi tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah secara resmi oleh Kemdikbud.

Dalam Permendikbud tersebut, terdapat syarat, mekanisme, lama jabatan, hingga pemberhentian kepala sekolah, dan yang lainnya.

Seperti dalam pasal 8 Permendikbud yang menerangkan bahwa kepala sekolah maksimal menjabat selama 4 periode atau 16 tahun pada satuan pendidikan.

Baca Juga: Alyssa Ramadhani Adik Perempuan Marshanda Memberi Klarifikasi, Ada Apa dengan Marshanda?

Kemudian kepala sekolah yang menjabat pada satuan administrasi pangkal maksimal masa jabatan adalah 2 periode, atau sama dengan delapan tahun.

Jika ingin menjadi kepala sekolah, setidaknya harus memperhatikan persyaratan yang tercantum dalam pasal 2 Permendikbud dan akan dijelaskan sebagai berikut.

Baca Juga: Raja Fashion K-Pop, G-Dragon Kembali Menuai Pujian Karena Style Terbarunya yang Diunggah Oleh Temannya

  1. Pendidikan minimal Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. 
  2. Memiliki sertifikat pendidik serta sertifikat Guru Penggerak.
  3. Pangkat minimal penata muda tingkat I atau golongan ruang III/b bagi guru PNS.
  4. Jenjang jabatan paling rendah yaitu guru ahli pertama bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  5. Hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah adalah Baik selama dua tahun terakhir.
  6. Berpengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan atau komunitas pendidikan.
  7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  8. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
  10. Untuk usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat ditugaskan sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Tips Masak untuk Turunkan Lemak dan Kolesterol dengan 6 Langkah Ini

Demikian informasi yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, terutama terkait syarat menjadi kepala sekolah.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah