Bagaimana Nasib Kepala Sekolah yang Menjabat Sebelum Berlakunya Permendikbud Terbaru? Begini Selengkapnya

- 27 Juni 2022, 22:30 WIB
Ilustrasi Kepala Sekolah yang Menjabat Sebelum Berlakunya Permendikbud Terbaru
Ilustrasi Kepala Sekolah yang Menjabat Sebelum Berlakunya Permendikbud Terbaru /

BERITASOLORAYA.com – Terbitnya Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 rupanya juga mengatur secara tuntas tentang jabatan kepala sekolah.

Seperti masa jabatan kepala sekolah, syarat menjadi kepala sekolah, dan lain sebagainya.

Namun, dalam salinan tersebut tidak hanya mengatur hal itu, tetapi juga mengatur bagaimana nasib kepala sekolah yang sudah menjabat sebelum berlakunya Permendikbud ini.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Belum Punya PeduliLindungi, Pakai Cara Ini serta Simak Batasan Maksimal Pembeliannya

Dalam salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, diterangkan peraturan tentang kepala sekolah yang telah menjabat sebelum aturan tersebut berlaku, simak selengkapnya di bawah ini.

Kepala sekolah yang telah menjabat sebagai kepala sekolah sebelum peraturan menteri ini diterbitkan, maka akan mengalami hal-hal seperti yang akan dijelaskan berikut.

Kepala Sekolah selain kepsek pada SILN yang masa tugasnya belum melewati 2 periode atau 8 tahun sebelum adanya Peraturan Menteri ini dapat dipindahkan ke satuan pendidikan lain asal masuk dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah pada Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten / Kota sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Cek Disini! Berikut Jadwal Tentative PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Seluruh Peserta Harus Tahu

Atau juga bisa ditempatkan pada antar satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah swasta.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x