Dan jika masih belum terpenuhi juga, maka akan diterapkan jalur seleksi untuk pelamar umum.
Perlu diketahui, kondisi aman bagi guru honorer hingga saat ini akan terus bergantung pada kata “jika formasi masih ada”.
Baca Juga: Jokowi Bertemu Kanselir Jerman, Untuk Apa?
Maksudnya, seleksi yang akan ditempuh tidak otomatis oleh Pemerintah Daerah (Pemda), sebab Pemda hanya akan melaksanakan semua mekanisme dan jika tidak ada formasi maka seleksi sudah selesai.
Sebagaimana alurnya, jika pada mekanisme tahap pertama masih menyisakan formasi, maka dilanjutkan pada mekanisme kedua, dan begitupun seterusnya hingga mekanisme tahap ketiga.
Mekanisme kedua dan ketiga baru akan dilaksanakan dengan catatan masih ada formasi yang tersedia pada mekanisme tahap pertama.
Baca Juga: Simak 4 Syarat Hewan Kurban Menurut Ustadz Khalid Basalamah, Nomor 4 Tidak Boleh Dimakan
Ketika formasi masih ada maka guru honorer bisa dikatakan berada dalam kondisi aman.
Harapannya, pada seleksi PPPK tahap 3 ini kebutuhan formasi akan terus dimaksimalkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.
Selanjutnya menurut PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022, pelamar prioritas dan pelamar umum akan dijelaskan sebagai berikut.