Baca Juga: Alyssa Ramadhani Adik Perempuan Marshanda Memberi Klarifikasi, Ada Apa dengan Marshanda?
Pelamar prioritas pertama adalah guru THK-II, Guru non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang lulus passing grade pada PPPK Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.
Kemudian untuk kategori pelamar prioritas kedua adalah guru THK-II dan untuk kategori pelamar prioritas ketiga adalah Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik yang mempunyai masa kerja paling rendah tiga tahun.
Dan jika formasi masih ada, maka dilanjutkan dengan pelamar prioritas umum yaitu guru lulusan PPG yang telah terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Jadi kunci utama guru honorer berada dalam kondisi aman adalah dengan catatan formasi yanga ada masih tersedia.***