Guru Honorer Disebut Aman jika Dalam Kondisi Ini, Persiapan Rekrutmen PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022

- 28 Juni 2022, 22:01 WIB
Ilustrasi Guru Honorer Disebut Aman jika Dalam Kondisi Ini, Persiapan Rekrutmen PPPK Tahap 3 Tahun 2022
Ilustrasi Guru Honorer Disebut Aman jika Dalam Kondisi Ini, Persiapan Rekrutmen PPPK Tahap 3 Tahun 2022 /Panrb

BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 telah disiapkan oleh sejumlah pihak, seperti Direktoran Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).

Ditjen GTK sampaikan pemenuhan kebutuhan formasi untuk seleksi PPPK guru tahap 3, termasuk formasi untuk guru honorer.

Guru honorer harus mengetahui posisinya benar-benar aman, dengan mempelajari ketentuan dan kategori yang ada.

Baca Juga: Berikut Daftar Daerah Aman untuk Formasi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Apakah Tempatmu Termasuk?

Terdapat aturan baru tentang kondisi guru honorer dalam PPPK guru tahap 3 tahun 2022, yang berkaitan dengan formasi penempatan.

Aturan terbaru itu tentu berbeda dengan seleksi PPPK 2021 atau pada tahap 1 dan tahap 2. Sebab pemenuhan kebutuhan formasi pada tahap 3 ini akan didahulukan bagi pelamar prioritas utama.

Diantaranya adalah THK-II, Guru non-ASN Negeri, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang telah sudah lulus passing grade.

Baca Juga: Jokowi Puji Presiden Macron saat Bahas Situasi Ukraina di KTT G7. Kenapa?

Jika ada formasi yang belum terpenuhi, maka bisa diisi oleh pelamar dengan prioritas kedua dan prioritas ketiga.

Dan jika masih belum terpenuhi juga, maka akan diterapkan jalur seleksi untuk pelamar umum.

Perlu diketahui, kondisi aman bagi guru honorer hingga saat ini akan terus bergantung pada kata “jika formasi masih ada”.

Baca Juga: Jokowi Bertemu Kanselir Jerman, Untuk Apa?

Maksudnya, seleksi yang akan ditempuh tidak otomatis oleh Pemerintah Daerah (Pemda), sebab Pemda hanya akan melaksanakan semua mekanisme dan jika tidak ada formasi maka seleksi sudah selesai.

Sebagaimana alurnya, jika pada mekanisme tahap pertama masih menyisakan formasi, maka dilanjutkan pada mekanisme kedua, dan begitupun seterusnya hingga mekanisme tahap ketiga.

Mekanisme kedua dan ketiga baru akan dilaksanakan dengan catatan masih ada formasi yang tersedia pada mekanisme tahap pertama.

Baca Juga: Simak 4 Syarat Hewan Kurban Menurut Ustadz Khalid Basalamah, Nomor 4 Tidak Boleh Dimakan

Ketika formasi masih ada maka guru honorer bisa dikatakan berada dalam kondisi aman.

Harapannya, pada seleksi PPPK tahap 3 ini kebutuhan formasi akan terus dimaksimalkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.

Selanjutnya menurut PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022, pelamar prioritas dan pelamar umum akan dijelaskan sebagai berikut.

Baca Juga: Alyssa Ramadhani Adik Perempuan Marshanda Memberi Klarifikasi, Ada Apa dengan Marshanda?

Pelamar prioritas pertama adalah guru THK-II, Guru non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang  lulus passing grade pada PPPK Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.

Kemudian untuk kategori pelamar prioritas kedua adalah guru THK-II dan untuk kategori pelamar prioritas ketiga adalah Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik yang mempunyai masa kerja paling rendah tiga tahun.

Dan jika formasi masih ada, maka dilanjutkan dengan pelamar prioritas umum yaitu guru lulusan PPG yang telah terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Park Bo Gum Buat Heboh Penggemar Gara-Gara Perlakuannya Terhadap Lisa BLACKPINK di Paris Fashion Show Celine

Jadi kunci utama guru honorer berada dalam kondisi aman adalah dengan catatan formasi yanga ada masih tersedia.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah