Berdasarkan hal ini, MenpanRB mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, agar menuntaskan status kepegawaian tersebut sampai tanggal 28 November 2022.
Sejalan dengan masalah ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur berupaya untuk mengadakan beberapa diskusi antar lembaga demi mendapatkan solusi atas problem yang ada.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Surakarta Hari Ini, 1 Juli 2022, Sepanjang Hari Berawan
Terutama adalah terkait nasib tenaga honorer, yang di dalamnya juga termasuk guru honorer.
BKD Jawa Timur berusaha melakukan kerjasama dengan BKN dan KemenpanRB untuk menjembatani aspirasi tenaga honorer yang ada di instansi pemerintah.
Salah satu upayanya adalah menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2022, yang telah dilakukan pada tanggal 27 Juni 2022 yang lalu di Surabaya.
Baca Juga: Dream Theater Konser Di Solo, Berikut Jadwal dan Harga Tiketnya
Dalam agenda resmi tersebut, Haryono Dwi Putranto, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, menerangkan saat ini bahwa instansi pusat maupun daerah sedang serius menangani nasib tenaga honorer.
Lebih lanjut, Haryono mengatakan tenaga honorer berperan besar selama ini dalam instansi pemerintah, untuk itu regulasi tenaga honorer harus ditangani dengan baik.
Seperti diterbitkannya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.