Dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut, diharapkan seluruh tenaga honorer bisa memanfaatkan peluang dengan baik.
Aba Subagja, selaku Asisten Deputi Perencanaan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan-RB, menjelaskan bahwa sistem dan birokrasi diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang mengabdi pada negara.
Maka instansi pemerintah perlu melakukan evaluasi kinerja sebab berhubungan dengan formasi, yang selama ini mungkin belum dilakukan.***