4 Aturan Baru Penempatan Pelamar Prioritas 1 PPPK Guru Tahap 3, Berdasarkan Jumlah Kuota Bukan Formasi Mapel

- 1 Juli 2022, 11:39 WIB
4 Aturan Baru Penempatan Pelamar Prioritas 1 PPPK Guru Tahap 3 Berdasarkan Jumlah Kuota Bukan Formasi Mapel
4 Aturan Baru Penempatan Pelamar Prioritas 1 PPPK Guru Tahap 3 Berdasarkan Jumlah Kuota Bukan Formasi Mapel /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022, terdapat aturan baru penempatan pelamar prioritas 1.

Adanya aturan penempatan pelamar prioritas 1 di PPPK guru tahap 3 ini, berdasarkan jumlah kuota bukan formasi.

Di mana aturan baru penempatan PPPK guru tahap 3 ini, berdasarkandari hasil Rakernas Pemda di bulan Juni.

Berikut merupakan empat aturan baru penempatan pelamar prioritas 1 PPPK guru tahap 3 tahun 2022, sebagai berikut:

  1. Perhitungan kouta bukan lagi formasi akan ada dalam aplikasi yang dibuat oleh Kemdikbud

Baca Juga: 14 Persiapan Wajib untuk Guru di Awal Tahun Ajaran Baru 2022-2023, Berlaku untuk Semua Jenjang Pendidikan!

Dari aturan pertama ini, Pemerintah tidak lagi berhitung formasi lagi, melainkan berhitung mengenai jumlah kuota.

Jumlah kuota inilah yang akan disesuaikan dengan aplikasi E-Formasi dari pihak Kemdikbud Ristek.

  1. Aplikasi pendataan jumlah guru passing grade dan diklasifikan berdasarkan kategori

Dalam hal ini, nantinya dari aplikasi E-Formasi akan dimiliki oleh masing-masing Pemda. Sebab, nantinya untuk urutan penempatan akan masing-masing per Pemda.

Bahwasanya untuk aplikasi E-Formasi ini dalam jumlah guru yang telah lulus passing grade, akan diklasifikasikan berdasarkan kategori dan dikelompokkan apakah nanti guru tersebut akan masuk ke dalam prioritas pertama atau kedua, maupun ketiga.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Abil Maiwa Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x