4 Aturan Baru Penempatan Pelamar Prioritas 1 PPPK Guru Tahap 3, Berdasarkan Jumlah Kuota Bukan Formasi Mapel

- 1 Juli 2022, 11:39 WIB
4 Aturan Baru Penempatan Pelamar Prioritas 1 PPPK Guru Tahap 3 Berdasarkan Jumlah Kuota Bukan Formasi Mapel
4 Aturan Baru Penempatan Pelamar Prioritas 1 PPPK Guru Tahap 3 Berdasarkan Jumlah Kuota Bukan Formasi Mapel /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

Baca Juga: Perubahan Prioritas PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Hanya Ada Pelamar 1 & 2, Jangan Sampai Tertinggal!

  1. Pemerintah akan mencocokkan jumlah kouta yang ada

Dalam hal ini, apabila jumlah guru yang lulus passing grade dalam satu daerah terdapat 150 guru pg, maka akan dicocokkan jumlah kuota kebutuhan yang diajukan oleh Pemda.

Dari sanalah nantinya akan diurutkan berdasarkan kategori guru passing grade, jumlah kuota dan jumlah guru passing grade.

  1. Penempatan guru mapel

Dalam hal ini sejumlah mata pelajaran kelebihan guru passing grade, seperti bahasa Inggris dipastikan banyak yang akan masuk cloud.

Hal tersebut disebabkan, Pemda dalam hal tersebut PPK memiliki kewenangan untuk mengatur penempatan berdasarkan kuota dan data sekolah yang kekurangan guru.

Lebih lanjut Pemda memiliki peran yang sangat penting untuk menempatkan guru honorer di suatu sekolah.

Sehingga PPK lah yang akan mengatur penempatan berdasarkan kuota di sekolah yang membutuhkan guru.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Abil Maiwa Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah