PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

- 1 Juli 2022, 13:30 WIB
Kabar Gembira, Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang, Catat Syarat dan Cara Daftar di Sini.
Kabar Gembira, Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang, Catat Syarat dan Cara Daftar di Sini. /*/Instagram /ppgkemendikbud

BERITASOLORAYA.com - Para pejuang pendidikan, ada kabar baik untuk kalian yang ingin bekerja ataupun mengabdi menjadi tenaga pendidik. 

Pasalnya, pendaftaran PPG Prajabatan 2022 yang sebelumnya berakhir Kamis, 30 Juni 2022 diperpanjang.

Bagi calon pendaftar PPG Prajabatan 2022 tentu hal ini merupakan kabar yang menggembirakan karena masih ada waktu untuk mempersiapkan syarat yang dibutuhkan.Informasi ini dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @ppgkemendikbud.

Dalam akun Instagram @ppgkemendikbud, Temu Ismail, Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru mengatakan bahwa pendaftaran PPG Prajabatan akan diperpanjang kembali sampai 9 Juli 2022. 

Baca Juga: Pelaku Backstreet Relationship Harus Tahu Dampak Mental Akibat Jalani Hubungan Tersebut

Temu Ismail mengatakan, hal ini disebabkan antusias para calon pendaftar masih sangat besar.

"Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan akan diperpanjang sampai 9 Juli 2022. Masih ada kesempatan generasi muda yang ingin mendedikasikan diri ke dunia pendidikan dan memiliki cita-cita mulia untuk guru profesional," ungkap Plt. Direktur PPG.

Informasi resmi ini tidak hanya melalui media sosial Instagram @ppgkemendikbud, tetapi bisa dikonfirmasi secara detail melalui laman  https://ppg.kemdikbud.go.id.

Untuk calon pendaftar PPG Prajabatn 2022, berikut BeritaSoloRaya.com rincikan syarat beserta cara pendaftarannya.

Baca Juga: Kemdikbud Resmikan Ini untuk Kepala Sekolah dan Calon Kepsek, Catat Kebijakan Terbarunya!

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
  4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
  5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
  6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
  7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);
  8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);
  9. Menandatangani pakta integritas;
  10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Apabila syarat sudah terpenuhi, simak tata cara pendaftaran PPG Prajabatan 2022 agar tidak salah dalam memasukkan data.

1) Para calon pendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2022 membuka https://ppg.kemdikbud.go.id;

Baca Juga: Afirmasi Guru Honorer di Tahun 2022, Dijawab oleh Pemerintah dari Hasil Rakernas Terbaru Seluruh Pemda

2) Setelah laman tersebut terbuka, para calon pendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2022 dapat memilih menu daftar PPG Prajabatan Tahun 2022;

3) Para calon pendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2022 kemudian membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB dengan data NIK;

4) Setelah itu login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email;

5) Jangan lupa bahwa para calon pendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2022 wajib melengkapi data diri dan data yang diminta di aplikasi SIMPKB;

Baca Juga: Update Mekanisme dan Regulasi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, untuk Pengangkatan Honorer Jadi ASN

6) Selanjutnya, para calon pendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2022 memilih lokasi tempat pelaksanaan tes substantif yang dilaksanakan secara luring;

7) Isi pertanyaan esai yang tertera dalam laman tersebut;

8) Selanjutnya, mengunggah dokumen-dokumen pendukung seperti, SK penyetaraan ijazah untuk mahasiswa lulusan universitas luar negeri, foto, dan pakta integritas;

9) Jangan lupa untuk melakukan pembayaran biaya agar para calon pendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2022 dapat mengikuti tes substantif;

Baca Juga: Kemenpanrb Sampaikan Ini untuk Guru Honorer di PPPK Tahap 3, Terkait Masa Depan Tendik di Tahun 2023

10) Setelah semua selesai, wajib untuk mencetak kartu kartu tes substantif melalui aplikasi SIMPKB

Bagi para calon pendaftar PPG Prajabatan 2022 jangan lupa untuk mengecek kembali syarat-syaratnya ketika mendaftar atau melakukan registrasi.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id Instagram @ppgkemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah