Kemdikbud Bakal Lakukan Hal Ini untuk Guru yang Sudah Sertifikasi di Kurikulum Merdeka, Tendik Harus Siap!

- 1 Juli 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi Kemdikbud akan Berlakukan Hal Ini untuk Seluruh Guru yang Sudah Sertifikasi di Kurikulum Merdeka
Ilustrasi Kemdikbud akan Berlakukan Hal Ini untuk Seluruh Guru yang Sudah Sertifikasi di Kurikulum Merdeka /Kemendikbudristek/

Bagi guru sertifikasi, pengurangan jam mengajar ini tentu sangat mengkhawatirkan. Sebab nantinya akan berdampak pula dengan tunjangan yang akan diperoleh.

Sebenarnya guru memiliki beban kerja sebanyak 24 JP dan jika pada praktiknya ada pengurangan jam mengajar maka sangat berpengaruh pada Info GTK dan menjadi tidak valid.

Baca Juga: Ketahui Alasan Seseorang Lebih Memilih Hubungan Backstreet Daripada Mengungkapkannya secara Jujur

Dalam hal ini, Kemdikbud telah menanggapi dengan diterbitkannya peraturan Nomor 56/M/2022 yang berisi penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.

Untuk guru yang tidak memenuhi aturan 24 JP, seentara akan tetap diakui mengajar selama 24 jam per minggu dengan catatan telah menerapkan kurikulum 2013 sebelumnya.

Hal itu karena dalam kurikulum 2013 seluruh guru sertifikasi tentu sudah memenuhi syarat 24 JP.

Baca Juga: Profil dan Biodata Tjahjo Kumolo yang Meninggal Dunia saat Menjabat Sebagai Menteri PAN RB

Jika hal itu tidak terpenuhi, maka bisa dengan solusi dari Kemdikbud. Dimana untuk memenuhi jam mengajar guru, maka guru akan diberi tugas tambahan dengan menjadi koordinator projek yang setara dengan 2 JP.

Kedua hal tersebut bisa menjadi solusi dari problem yang dikhawatirkan bagi guru sertifikasi, sebab memang Kemdikbud akan berlakukan hal ini terutama di Kurikulum Merdeka.

Demikian dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah