Perubahan Prioritas PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Hanya Ada Pelamar P1 dan P2, Bagaimana dengan P3?

- 2 Juli 2022, 07:39 WIB
Perubahan Prioritas PPPK Guru Tahap 3, Resmi Disampaikan Pemda Hanya Ada Pelamar P1 dan P2
Perubahan Prioritas PPPK Guru Tahap 3, Resmi Disampaikan Pemda Hanya Ada Pelamar P1 dan P2 /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Pelaksanaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022, sudah mendekati tahapan seleksi.

Dari rekrutmen PPPK guru tahap 3 ini juga terdapat kategori pelamar prioritas 1 dan 2, sebagaimana yang disampaikan oleh Kemdikbud melalui Permenpanrb Nomor 20 Tahun 2022.

Akan tetapi, dari hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas), pada tanggal 28 Juni hingga 1 Juli mendatang, disampaikan bahwa pelamar prioritas di PPPK guru tahap 3 hanya ada P1 dan P2.

Baca Juga: 13 Hasil Audiensi Guru Honorer dengan BKN Tentang Pemilihan Formasi PPPK Tahap 3, Guru Induk Wajib Simak!

Rakernas tersebut turut dihadiri oleh Kadisdik dan Kepala BKD dari Provinsi Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan lain sebagainya.

Lebih lanjut di dalam Rakernas juga disampaikan bahwa pada tanggal 2 hingga 8 Juli seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) akan menambah kuota formasi dan mengisinya untuk daerah guru masing-masing.

Perlu diketahui bahwa guru bisa menambah formasi di daerahnya, akan tetapi tidak diperkenankan untuk Pemda mengurangi formasi.

Hal tersebut dapat dilakukan melalui Aplikasi E-Formasi sebagai bentuk kontrol Pemerintah terhadap formasi yang disediakan di PPPK guru tahap 3 ini.

Baca Juga: Aturan Baru BKN Tentang Pemilihan Formasi PPPK Guru Tahap 3, Akun SSCASN 2022 Penempatan Pelamar Prioritas 1

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x