BERITASOLORAYA.com- Pelaksanaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022, sudah mendekati tahapan seleksi.
Dari rekrutmen PPPK guru tahap 3 ini juga terdapat kategori pelamar prioritas 1 dan 2, sebagaimana yang disampaikan oleh Kemdikbud melalui Permenpanrb Nomor 20 Tahun 2022.
Akan tetapi, dari hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas), pada tanggal 28 Juni hingga 1 Juli mendatang, disampaikan bahwa pelamar prioritas di PPPK guru tahap 3 hanya ada P1 dan P2.
Rakernas tersebut turut dihadiri oleh Kadisdik dan Kepala BKD dari Provinsi Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan lain sebagainya.
Lebih lanjut di dalam Rakernas juga disampaikan bahwa pada tanggal 2 hingga 8 Juli seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) akan menambah kuota formasi dan mengisinya untuk daerah guru masing-masing.
Perlu diketahui bahwa guru bisa menambah formasi di daerahnya, akan tetapi tidak diperkenankan untuk Pemda mengurangi formasi.
Hal tersebut dapat dilakukan melalui Aplikasi E-Formasi sebagai bentuk kontrol Pemerintah terhadap formasi yang disediakan di PPPK guru tahap 3 ini.