Catat! Berikut Aturan Baru Pemilihan Formasi dalam PPPK Tahap 3 2022, Guru Honorer Bisa Langsung Penempatan

- 2 Juli 2022, 09:10 WIB
Ilustrasi Aturan Baru Pemilihan Formasi dalam PPPK Tahap 3 2022, Guru Honorer Bisa Langsung Penempatan
Ilustrasi Aturan Baru Pemilihan Formasi dalam PPPK Tahap 3 2022, Guru Honorer Bisa Langsung Penempatan /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Hasil dari audiensi tersebut secara singkat yakni adanya mekanisme pengangkatan PPPK 2022 terutama untuk pelamar yang sudah lulus passing grade.

Dalam sistem pemilihan formasi, guru yang lulus passing grade akan diarahkan langsung untuk memilih formasi yang tersedia.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar Lengkap

Pemilihan formasi tersebut tentu melalui satu tahapan yakni konfirmasi, dengan menekan tombol yes atau no.

Meski begitu, guru yang lulus passing grade harus memahami hal ini, bahwa kebijakan regulasi terbaru untuk ASN tahun 2022 nanti tidak bisa melakukan mutasi.

Maka ketika akan melakukan pemiliha formasi, seluruh pelamar harus benar-benar mempertimbangkan dengan cermat, terlebih jika akan menekan pilihan yes.

Baca Juga: Gaji 13 Cair. Berikut Komponen dan Besarannya Sesuai Jenjang Pendidikan, Jabatan, dan Masa Kerja

Sebab seleksi pada mekanisme pertama memang tidak melalui ujian, maknanya guru akan langsung penempatan jika memang sudah lulus passing grade.

Penempatan yang dimaksud akan diutamakan pada tempat tugas masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan penambahan formasi.

Bagi guru yang sudah lulus passing grade, untuk bisa mengkonfirmasi hal tersebut baru bisa dilaksanakan kemungkinan pada pertengahnna bulan Juli, apabila tidak ada kendala.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x