BERITASOLORAYA.com - Regulasi yang akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan PPPK 2022 telah diterbitkan oleh Kemenpan RB
Regulasi yang dimaksud, berkaitan dengan mekanisme pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel Portal Sulut berjudul KABAR GEMBIRA! Tenaga Honorer Kategori II Jadi Prioritas Pelamar PPPK 2022, Berikut Penjelasan KemenPAN-RB, Alex mengungkapkan pertimbangan Kemenpan RB terkait penerbitan regulasi ini.
“PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni.
Baca Juga: 20 Quotes Motivasi Kobe Bryant yang Menginspirasi, dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Terjemahannya
Dilansir melalui laman menpan.go.id, terkait hal tersebut, Pemerintah memutuskan akan membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022.
Mereka juga memutuskan untuk memberikan prioritas kepada pelamar kategori I, II, dan III.
Pelamar Prioritas I merupakan Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Sedangkan Pelamar Prioritas II yaitu THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.