Simak! Penyebab Pembatalan Kelulusan PPPK Serta Syarat Mengajukan Pergantian Pelamar

- 2 Juli 2022, 15:14 WIB
Berikut penjelasan terkait dengan penyebab pembatalan kelulusan PPPK serta syarat mengajukan pergantian pelamar
Berikut penjelasan terkait dengan penyebab pembatalan kelulusan PPPK serta syarat mengajukan pergantian pelamar /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com - Berikut ini akan dijelaskan 4 hal yang menjadi penyebab pembatalan kelulusan PPPK 2022 bagi pelamar untuk jabatan fungsional guru maupun instansi daerah.

Aturan terkait pembatalan kelulusan PPPK ini telah resmi diterbitkan oleh pemerintah.

Aturan terkait pembatalan kelulusan PPPK ini terdapat dalam eraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel Seputar Lampung berjudul Pelamar PPPK Guru 2022 Lulus Seleksi Belum Aman, Ini 4 Penyebab Pembatalan Kelulusan PPPK 2022, berikut ini adalah 4 penyebab pelamar PPPK Guru yang dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan dibatalkan oleh Panselnas.

Baca Juga: Kenalin Nih Senjata-Senjata Resident Evil yang Punya Damage Super Tinggi

  1. Mengundurkan diri
  2. Tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan, sehingga dianggap mengundurkan diri
  3. Kualifikasi pendidikan atau persyaratan lainnya terbukti tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
  4. Meninggal dunia

Baca Juga: Sanksi PPK Angkat Honorer atau Non ASN di Masa Depan, Berikut Ketentuannya

Jika terjadi pembatalasan kelulusan PPPK, maka PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan:

  1. Surat pengunduran diri yang bersangkutan
  2. Surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPPK
  3. Surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan/desa/kecamatan
  4. Pengganti yang diusulkan oleh PPPK akan diproses oleh Panselnas.

Ketua Panselnas memberikan usulan nama pelamar pengganti dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Panitia Seleksi PPPK Guru Kemendikbudristek.

Setelah itu, PPPK menetapkan pelamar pengganti dan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi secara terbuka.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Seputar Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x