Informasi Kementerian PANRB terkait Afirmasi PPPK Non Guru untuk Tenaga Kesehatan. Bagaimana Penjelasannya?

- 2 Juli 2022, 12:14 WIB
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni.
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni. /Hiro/menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB Alex Denni menegaskan mengenai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-guru yaitu tenaga kesehatan (Nakes).

Selain PPPK non guru atau tenaga kesehatan, sebagaimana diketahui bahwa untuk seleksi PPPK 2022 difokuskan juga untuk tenaga pendidikan.

Afirmasi PPPK untuk tenaga pendidikan atau guru telah diterbitkan, yakni pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Baca Juga: Benarkah Tenaga Honorer akan Dihapus dalam Lingkungan Instansi Pemerintah? Simak Penjelasan Berikut

Lebih lanjut, Alex Denni menyampaikan bahwab Kementerian PAN RB akan fokus kepada kompetensi SDM yang dibutuhkan pemerintah untuk menuju birokrasi kelas dunia.

Kompetensi sebagimana dimaksud oleh Alex adalah pada tingkat pelayanan dasar yang diperhatikan, contohnya pada kompetensi tenaga pendidikan dan kesehatan.

Terkait dengan Kompetensi tenaga pendidikan telah ada sebuah rilisan mengenai Peraturan Menteri PAN RB No. 20 tahun 2022.

Peraturan itu berkaitan dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Permen RB Nomor 20 tahun 2022, memberi afirmasi untuk guru-guru non-ASN yang telah mengabdi atau mengajar selama 3 tahun.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah