Resmi PPPK 2022, BKD Sampaikan Kabar Ini Bagi Honorer Peserta Prioritas dan Umum, Semakin Dekat!

- 3 Juli 2022, 08:50 WIB
Resmi PPPK 2022, BKD Sampaikan Kabar Ini Bagi Honorer Peserta Prioritas & Umum, Cek Segera!
Resmi PPPK 2022, BKD Sampaikan Kabar Ini Bagi Honorer Peserta Prioritas & Umum, Cek Segera! /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Terdapat perkembangan untuk seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 yang akan dilaksanakan sedikit lagi.

Perkembangan PPPK 2022 ini disampaikan oleh BKD Provinsi Jawa Barat mengenai mekanisme PPPK 2022.

Di mana BKD sejak tanggal 8 Juni sudah melakukan pendataan untuk dapat membedakan non ASN dan ASN yang ada di berbagai daerah.

Pendataan yang dilakukan oleh BKD terkait dengan pendidikan, jabatan, dan jumlah dari calon ASN di tahun 2022.

Hal tersebut diperuntukkan agar pimpinan BKD dapat mengambil suatu kebijakan untuk rekrutmen guru honorer menjadi ASN.

Baca Juga: Pelamar PPPK Tahap 3 2022, Kemdikbud Sampaikan Hal Penting Ini, Antisipasi Pemberhentian

Selain itu, BKD juga tengah melakukan pemetaan yang dapat dianalisa terkait keberadaan ASN dan non ASN.

Terkait semua hasil dari pemetaan tersebut akan diserahkan ke Pusat untuk dapat direncanakan baik-baik terkait perekrutan ASN PPPK.

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal Youtube Sahabat Digiprint, pada Sabtu, 2 Juli 2022.

Lebih lanjut BKD pun juga akan mengundang para pimpinan daerah seperti Kabupaten Kota, untuk membahas dan mengambil keputusan terkait pelaksanaan PPPK 2022.

Baca Juga: 13 Hasil Audiensi Guru Honorer dengan BKN Tentang Pemilihan Formasi PPPK Tahap 3, Guru Induk Wajib Simak!

Perlu diketahui pada awal 2021, BKD telah melakukan pendataan non ASN, tetapi tidak berbasis aplikasi.

Pendataan tersebut disebabkan dari adanya Undang-undang ASN yang menyebutkan kategori pegawai pemerintah yakni PNS dan PPPK.

Sehingga pada saat melakukan pendataan, BKD menggunakan surat yang secara resmi dikeluarkan dari Kepala Badan.

Perlu diketahui BKD  Jabar pun juga mengungkapkan bahwa jumlah ASN dan PNS mencapai 60% atau sekitar 91 ribu.

Terlebih pendataan yang dilakukan BKD merupakan respon BKD terhadap surat tersebut mengenai tenaga honorer harus dihapuskan pada tahun 2023.

Menanggapi surat tersebut BKD pun langsung melakukan pendataan agar memiliki gambaran yang utuh terhadap non ASN yang ada di Pemprov Jabar.

Untuk jumlah non ASN yang didata BKD Jabar adalah 52 ribu orang, dan jumlah tersebut belum tentu menjadi PPPK atau PNS.

BKD Jabar pun mengungkapkan bahwa untuk menjadi PPPK atau PNS hanya ada satu jalan yaitu seleksi.

Di mana untuk seleksi ini yang akan dibuka oleh Pusat dan BKD yang akan menjadi fasilitator.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube SAHABAT DIGIPRINT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x