Ada Perubahan Jam Mengajar untuk Guru Sertifikasi Terkait Tunjangan. Benarkah ? Cek Info Resmi Kemdikbud Ini

- 4 Juli 2022, 18:47 WIB
Ilustrasi guru bersama murid
Ilustrasi guru bersama murid /PEXELS/Yan Krukov

BERITASOLORAYA.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberlakukan perubahan jam mengajar untuk semua guru di Kurikulum Merdeka.

Perubahan struktur jam mengajar yang diberlakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memiliki kaitan dengan guru sertifikasi dan tunjangan untuk guru.

Maksudnya adalah berkaitan dengan jumlah mata pelajaran dan jumlah jam mengajar untuk semua guru.

Hal tersebut diberlakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bagi para guru di jenjang SMA dan SMP sederajat.

Baca Juga: Kenapa Thor Selalu Sebut Rocket Seekor Kelinci?

Jenjang SMA dan SMP sederajat diberlakukan pengurangan jam mengajar, seperti pada mata pelajaran pendidikan agama di jenjang SMA.

Awalnya, untuk mata pelajaran pendidikan agama selama tiga jam kini berubah menjadi dua jam di Kurikulum Merdeka.

Mata pelajaran Bahasa Indonesia di jenjang SMA sederajat juga mengalami perubahan, yang awalnya empat jam, kini menjadi tiga jam pada setiap minggu.

Begitupun dengan perubahan jam pelajaran di mapel lainnya, seperti mapel Matematika, Bahasa Inggris, PKN dan Penjaskes.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x