Bagaimana Cara Menyikapi Jam Mengajar Guru yang Berkurang pada Kurikulum Merdeka? Begini Kata Kemendikbud

- 4 Juli 2022, 19:31 WIB
Berikut cara menyikapi jam mengajar guru yang kurang pada kurikulum merdeka. Keterangan resmi dari kemendikbud
Berikut cara menyikapi jam mengajar guru yang kurang pada kurikulum merdeka. Keterangan resmi dari kemendikbud /Pixabay.com/14995841

BERITASOLORAYA.com - Perubahan struktur kurikulum yang ada pada kurikulum merdeka tentu juga mengakibatkan perubahan jam mengajar guru.

Pada jenjang SMP dan SMA, mapel PAI yang sebelumnya mendapatkan porsi 3 JP, kini hanya 2 JP.

Mata pelajaran Bahasa Indonesia pada jenjang SMA juga mengalami pengurangan dari yang sebelumnya 4 JP menjadi 3 JP setiap minggu.

Perubahan jam juga terjadi pada mapel lainnya seperti bahasa Inggris, PKn, dan Penjaskes.

Baca Juga: Ada Perubahan Jam Mengajar untuk Guru Sertifikasi Terkait Tunjangan. Benarkah ? Cek Info Resmi Kemdikbud Ini

Perubahan jam mengajar guru ini dapat mengakibatkan jam mengajar tidak memenuhi batas minimal, yaitu 24 JP per minggu.

Jika jumlah minimal jam mengajar tidak terpenuhi, maka akan menyebabkan data Info GTK tidak valid.

Tidak validnya info GTK dapat membuat tunjangan sertifikasi tidak cair.

Permasalahan terkait perubahan jam mengajar ini dijawab oleh Kemendikbud melalui peraturan Nomor 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.

Baca Juga: Mengapa Gamora tidak Muncul di Thor : Love and Thunder?

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa guru yang tidak memenuhi 24 jam per minggu akan diberi tugas tambahan.

Tugas tambahan dapat berupa penunjukan sebagai koordinator project. Tugas ini nantinya akan disetarakan dengan 2 JP.

Apabila jam mengajar masih kurang setelah tugas tambahan diberikan, maka guru tersebut dianggap telah memenuhi 24 JP apabila ia telah memenuhi 24 JP dalam kurikulum 2013.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x