Menanggapi hal ini, Kemdikbud menerbitkan PP Nomor 56/M/2022 tentang Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa bagi guru sertifikasi yang sebelumnya sudah menerapkan Kurikulum 2013, pasti sudah memenuhi jam mengajar sebanyak 24 JP per minggunya.
Maka untuk guru dengan kategori ini, jam mengajarnya akan tetap diakui 24 jam per minggu meski menerapkan Kurikulum Merdeka.
Namun, jika masih belum memenuhi 24 JP, Kemdikbud juga memberikan alternatif lain yaitu dengan diberi tugas tambahan menjadi koordinator projek yang setara dengan 2 JP.
Solusi tersebut tentu bisa dicoba bagi seluruh guru sertifikasi yang menerapkan Kurikulum Merdeka.***