Kemdikbud Resmi akan Lakukan Hal Ini untuk Guru Sertifikasi di Kurikulum Merdeka, Apakah Soal Tunjangan?

- 4 Juli 2022, 21:13 WIB
Kemdkbud Resmi akan Lakukan Hal Ini untuk Guru Sertifikasi di Kurikulum Merdeka
Kemdkbud Resmi akan Lakukan Hal Ini untuk Guru Sertifikasi di Kurikulum Merdeka /Kemendikbud Ristek/

Menanggapi hal ini, Kemdikbud menerbitkan PP Nomor 56/M/2022 tentang  Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa bagi guru sertifikasi yang sebelumnya sudah menerapkan Kurikulum 2013, pasti sudah memenuhi jam mengajar sebanyak 24 JP per minggunya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menyikapi Jam Mengajar Guru yang Berkurang pada Kurikulum Merdeka? Begini Kata Kemendikbud

Maka untuk guru dengan kategori ini, jam mengajarnya akan tetap diakui 24 jam per minggu meski menerapkan Kurikulum Merdeka.

Namun, jika masih belum memenuhi 24 JP, Kemdikbud juga memberikan alternatif lain yaitu dengan diberi tugas tambahan menjadi koordinator projek yang setara dengan 2 JP.

Solusi tersebut tentu bisa dicoba bagi seluruh guru sertifikasi yang menerapkan Kurikulum Merdeka.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah