BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberlakukan perubahan di kurikulum merdeka belajar terkait perubahan jam mengajar
Perubahan struktur jam mengajar yang diberlakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di kurikulum merdeka belajar memiliki kaitan dengan guru sertifikasi dan tunjangan.
Maksudnya adalah berkaitan dengan jumlah mata pelajaran dan jumlah jam mengajar untuk semua guru di kurikulum merdeka belajar jenjang SMA dan SMP sederajat oleh Kemdikbud.
Baca Juga: Perubahan Jadwal PPG Prajabatan Tahun 2022. Simak Pembaharuannya di Sini...
Jenjang SMA dan SMP mempunyai pengurangan jam mengajar, berlaku untuk mata pelajaran pendidikan agama jenjang SMA.
Awalnya Mapel tersebut diberlakukan tiga jam kini berubah menjadi dua jam di kurikulum merdeka belajar.
Selanjutnya, pengurangan jam untuk Mapel bahasa Indonesia jenjang SMA sederajat yang awalnya empat jam, menjadi tiga jam pada setiap minggu.
Jam mengajar Mapel lainnya yang berubah adalah matematika, bahasa Inggris, PKN dan penjaskes.