Pengurangan jam mengajar di kurikulum merdeka belajar tentunya memberikan kekhawatiran guru tentang tunjangan yang akan didapatkan.
Setiap guru dibebankan jam kerja 24 JP, yang mana jam mengajar guru tersebut akan dapat mempengaruhi ke Info GTK yang tidak valid.
Untuk itu, para guru mempunyai kekhawatiran tentang jam mengajar yang dapat mempengaruhi tunjangan.
Kemdikbud menjawab kekhawatiran guru melalui peraturannya Nomor 56/M/2022 mengenai pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.
Baca Juga: Lirik Lagu It'll Be Okay yang Dinyanyikan Shawn Mendes dan Dicover oleh Rachel Grae
Isi dari peraturan tersebut menyatakan bahwa jam mengajar guru di perubahan struktur kurikulum merdeka belajar tidak memenuhi ketentuan 24 JP, maka guru akan tetap dihitung 24 JP tatap muka per minggu
“Jika pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu,” terang Kemdikbudristek dalam keterangan tertulis.
Solusi yang dikemukakan Kemdikbud tentang jam mengajar yang berkurang, akan diberikan diberikan tugas tambahan baru untuk guru, sebagai koordinator projek yang setara dengan 2 JP.
Apabila jam mengajar telah ditambahkan dengan koordinator projek masih tidak mencukupi, terdapat solusi yang kedua.