Jam mengajar di Ubah di Kurikulum Merdeka Belajar Mempengaruhi Tunjangan? Simak Selengkapnya

- 4 Juli 2022, 21:47 WIB
Ilustrasi: UPI Gelar Lomba Simulasi Mengajar Tingkat Nasional: Munculkan Talenta Pengajar Terbaik di Masa Depan
Ilustrasi: UPI Gelar Lomba Simulasi Mengajar Tingkat Nasional: Munculkan Talenta Pengajar Terbaik di Masa Depan /Humas UPI


BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberlakukan perubahan di kurikulum merdeka belajar terkait perubahan jam mengajar

Perubahan struktur jam mengajar yang diberlakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di kurikulum merdeka belajar memiliki kaitan dengan guru sertifikasi dan tunjangan.

Maksudnya adalah berkaitan dengan jumlah mata pelajaran dan jumlah jam mengajar untuk semua guru di kurikulum merdeka belajar jenjang SMA dan SMP sederajat oleh Kemdikbud.

Baca Juga: Perubahan Jadwal PPG Prajabatan Tahun 2022. Simak Pembaharuannya di Sini...

Jenjang SMA dan SMP mempunyai pengurangan jam mengajar, berlaku untuk mata pelajaran pendidikan agama jenjang SMA.

Awalnya Mapel tersebut diberlakukan tiga jam kini berubah menjadi dua jam di kurikulum merdeka belajar.

Selanjutnya, pengurangan jam untuk Mapel bahasa Indonesia jenjang SMA sederajat yang awalnya empat jam, menjadi tiga jam pada setiap minggu.

Jam mengajar Mapel lainnya yang berubah adalah matematika, bahasa Inggris, PKN dan penjaskes.

Baca Juga: Kemdkbud Resmi akan Lakukan Hal Ini untuk Guru Sertifikasi di Kurikulum Merdeka, Apakah Soal Tunjangan?

Pengurangan jam mengajar di kurikulum merdeka belajar tentunya memberikan kekhawatiran guru tentang tunjangan yang akan didapatkan.

Setiap guru dibebankan jam kerja 24 JP, yang mana jam mengajar guru tersebut akan dapat mempengaruhi ke Info GTK yang tidak valid.

Untuk itu, para guru mempunyai kekhawatiran tentang jam mengajar yang dapat mempengaruhi tunjangan.

Kemdikbud menjawab kekhawatiran guru melalui peraturannya Nomor 56/M/2022 mengenai pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.

Baca Juga: Lirik Lagu It'll Be Okay yang Dinyanyikan Shawn Mendes dan Dicover oleh Rachel Grae 

Isi dari peraturan tersebut menyatakan bahwa jam mengajar guru di perubahan struktur kurikulum merdeka belajar tidak memenuhi ketentuan 24 JP, maka guru akan tetap dihitung 24 JP tatap muka per minggu

“Jika pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu,” terang Kemdikbudristek dalam keterangan tertulis.

Solusi yang dikemukakan Kemdikbud tentang jam mengajar yang berkurang, akan diberikan diberikan tugas tambahan baru untuk guru, sebagai koordinator projek yang setara dengan 2 JP.

Apabila jam mengajar telah ditambahkan dengan koordinator projek masih tidak mencukupi, terdapat solusi yang kedua.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menyikapi Jam Mengajar Guru yang Berkurang pada Kurikulum Merdeka? Begini Kata Kemendikbud

Solusi kedua yaitu sama dengan guru tersebut di kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam

Untuk itu, tunjangan guru di kurikulum merdeka akan tetap diberikan. Ketentuannya adalah selama guru memenuhi persyaratan yang berlaku.

Kendati demikian, guru juga harus bersiap sebagai koordinator projek untuk implementasi perubahan dari jam mengajar yang berkurang.

Baca Juga: Ada Perubahan Jam Mengajar untuk Guru Sertifikasi Terkait Tunjangan. Benarkah ? Cek Info Resmi Kemdikbud Ini

Itulah perubahan jam mengajar untuk semua guru yang diberlakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) di kurikulum merdeka belajar.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah