Berdasarkan SE ini yang diterbitkan pada tanggal 21 Januari 2022, yang turut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Lebih lanjut dari isi surat tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Apabila sekolah tersebut tidak memiliki guru yang bersetifikat pendidikan dan guru penggerak, dan pelatihan calon kepala sekolah.
Maka Pemda dapat melakukan koordinasi antar Pemda untuk memenuhi kebutuhan penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Selain itu, Kemdikbud juga menjelaskan bahwa Pemda yang tidak memiliki cukup jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidikan, guru penggerak, dan pelatihan sebagai kepala sekolah.
Maka dalam kewenangan Pemda, dapat menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, pelatihan kepala sekolah, maupun sertifikat guru penggerak.
Untuk jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah tersebut, dilakukan paling lama satu periode jabatan yaitu empat tahun lamanya.
Kemudian masih di dalam SE tersebut, juga dijelaskan bahwa untuk kepala sekolah yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah, maka dalam jangka jabatannya paling lama yaitu empat periode atau maksimal enam belas tahun.
Hal tersebut juga turut dituangkan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah.