Guru Honorer Full Senyum! Berikut 13 Poin Penting Yang Menguntungkan Hasil Audiensi Dengan BKN, Simak Disini

- 5 Juli 2022, 07:21 WIB
Ilustrasi Guru Honorer Full Senyum karena ada 13 Poin Penting Yang Menguntungkan Hasil Audiensi Dengan BKN
Ilustrasi Guru Honorer Full Senyum karena ada 13 Poin Penting Yang Menguntungkan Hasil Audiensi Dengan BKN /BKD DIY

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira untuk guru honorer yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021 lalu.

Pasalnya forum guru honorer telah melaksanakan audiensi dengan BKN dan membahas tentang regulasi seleksi PPPK serta mekanisme pengangkatan ASN PPPK 2022 ini.

Audiensi guru honorer tersebut diwakili oleh Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia PPPK 2021 dan berhasil membawa kabar gembira yakni ada 13 poin utama sebagai afirmasi para guru honorer.

Baca Juga: Cek SE Terbaru Kemdikbud! Calon Kepala Sekolah yang Tidak Punya Sertifikat Guru Penggerak Tetap Bisa...

13 poin hasil audiensi guru honorer dengan BKN tersebut terbagi dalam 9 poin pembahasan mekanisme pengangkatan guru ASN PPPK serta 4 poin pembahasan regulasi seleksi PPPK 2022 mendatang.

Berikut uraiannya secara lengkap sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com.

Baca Juga: Inilah Niat Puasa Dzulhijjah Beserta Tata Caranya

  1. Data guru honorer pada PPPK 2022 akan diambil berdasarkan data yang terdapat pada Dapodik
  2. Adanya perbaikan proses rekrutmen pegawai ASN PPPK 2022 dari tahun sebelumnya
  3. Tidak akan ada penghapusan honorer, hanya saja akan dialihkan status honorernya
  4. Guru honorer atau pelamar pada PPPK 2022 dapat memilih formasi berdasarkan pelamar prioritas dengan catatan formasi masih tersedia
  5. Terdapat sistem penguncian formasi untuk guru honorer yang berada di sekolah induk
  6. Guru Honorer yang telah lulus passing grade PPPK 2021 akan diarahkan oleh sistem untuk memilih formasi yang tersedia dengan konfirmasi Yes atau No
  7. Guru honorer yang telah lulus passing grade PPPK 2021 tidak mengikuti tes seleksi dan cukup mendaftar pada sistem SSCASN saja
  8. Guru honorer masih perlu menunggu mekanisme teknis PPPK 2022 dari Kemendikbud dan KemenPAN RB yang terintegrasi
  9. BKN hanya bertugas dalam pengajuan formasi sesuai kebutuhan yang didasarkan pada usulan sekolah, dan akan ditetapkan oleh KemenPAN-RB

Baca Juga: Kemdikbud Rilis SE 2022, Ini Syarat Jadi Kepala Sekolah, Walau Belum Punya Sertifikat Guru Penggerak

Berikut uraian tentang regulasi seleksi ASN PPPK 2022.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Seribu Jalan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x