Dari konteks tersebut, maka Pemda diperbolehkan untuk mengisi kebutuhan satuan pendidikan tersebut, apabila dari jumlah guru yang memiliki ketiga sertifikat tersebut sedikit.
Perlu diketahui bahwa untuk masa jabatan guru sebagai kepala sekolah yang tidak memiliki ketiga sertifikat tersebut, selama empat tahun atau satu periode.
Dari SE terbaru ini tentunya berbeda dengan SE Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, yang mewajibkan calon kepala sekolah untuk memiliki sertifikat guru penggerak.
Baca Juga: Kemdikbud Rilis SE 2022, Ini Syarat Jadi Kepala Sekolah, Walau Belum Punya Sertifikat Guru Penggerak
Selain itu, perubahan lain dari SE terbaru di tahun 2022 ini, yaitu untuk guru yang ingin menjabat sebagai kepala sekolah, golongan paling rendah yaitu III/b, bagi guru yang berstatus PNS.
Sementara perubahan selanjutnya, yaitu untuk jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama yang diperuntukkan bagi guru yang berstatus sebagai PPPK.***