Begini Perubahan Aturan Syarat Jadi Kepala Sekolah dari SE Terbaru Kemdikbud 2022! Tidak Perlu Ini...

- 5 Juli 2022, 08:10 WIB
Begini Perubahan Aturan Syarat Jadi Kepala Sekolah dari SE Terbaru Kemdikbud 2022! Tidak Perlu Ini...
Begini Perubahan Aturan Syarat Jadi Kepala Sekolah dari SE Terbaru Kemdikbud 2022! Tidak Perlu Ini... /Tangkapan layar YouTube Kemdikbud.RI

Baca Juga: SE Terbaru Kemdikbud, Ingatkan Guru yang Belum Sertifikasi agar Segera Lakukan Ini, Batas Sisa 4 Hari Lagi!

Dari konteks tersebut, maka Pemda diperbolehkan untuk mengisi kebutuhan satuan pendidikan tersebut, apabila dari jumlah guru yang memiliki ketiga sertifikat tersebut sedikit.

Perlu diketahui bahwa untuk masa jabatan guru sebagai kepala sekolah yang tidak memiliki ketiga sertifikat tersebut, selama empat tahun atau satu periode.

Dari SE terbaru ini tentunya berbeda dengan SE Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, yang mewajibkan calon kepala sekolah untuk memiliki sertifikat guru penggerak.

Baca Juga: Kemdikbud Rilis SE 2022, Ini Syarat Jadi Kepala Sekolah, Walau Belum Punya Sertifikat Guru Penggerak

Selain itu, perubahan lain dari SE terbaru di tahun 2022 ini, yaitu untuk guru yang ingin menjabat sebagai kepala sekolah, golongan paling rendah yaitu III/b, bagi guru yang berstatus PNS.

Sementara perubahan selanjutnya, yaitu untuk jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama yang diperuntukkan bagi guru yang berstatus sebagai PPPK.***

 

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Surat Edaran Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah