BERITASOLORAYA.com – Guru yang sudah sertifikasi harap cermati kabar berikut ini yang resmi dari Kemdikbud.
Kemdikbud merilis informasi terbaru untuk guru yang sudah sertifikasi sebab dalam Kurikulum Merdeka terdapat pengurangan jam mengajar.
Pengurangan jam mengajar tersebut tentu berdampak pada tunjangan yang akan diperoleh guru, khususnya guru yang sudah sertifikasi dan menerapkan Kurikulum Merdeka.
Dalam Kurikulum Merdeka terdapat perubahan struktur mata pelajaran dan salah satunya adalah jam mengajar yang dikurangi untuk jenjang SMP dan SMA.
Contohnya dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk jenjang SMA yang awalnya 4 jam mengajar dikurangi menjadi 3 jam saja.
Pengurangan jam mengajar juga diberlakukan untuk mata pelajaran pendidikan agama yang semula 3 jam kini menjadi 2 jam mengajar.
Baca Juga: Resep Nagasari Mutiara Enak dan Cantik, Beserta Tips agar Awet Rapi
Kondisi pengurangan jam mengajar ini tentu sangat mengkhawatirkan guru sertifikasi sebab akan berdampak pada tunjangan yang didapatkan guru.
Dampak yang jelas adalah pada Info GTK guru menjadi tidak valid, sebab beban kerja guru akan kurang dari 24 JP.
Menjawab hal itu, Kemdikbud merilis peraturan dengan Nomor 56/M/2022 tentaang Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa guru sertifikasi yang tidak memenuhi 24 JP akan tetap diakui telah mengajar selama 24 jam per minggu, dengan syarat guru tersebut telah menerapkan Kurikulum 2013 sebelumnya.
Sebab dalam Kurikulum 2013, guru sertifikasi dipastikan sudah memiliki beban kerja selama 24 JP di setiap minggunya.
Namun jika ternyata masih ada guru sertifikasi yang belum memenuhi 24 JP dalam seminggu, maka Kemdikbud memberikan solusi yaitu guru diberi tugas tambahan untuk menjadi koordinator projek yang setara dengan 2 JP.
Dengan begitu, bisa menambah beban kerja guru sertifikasi agar bisa genap mengajar selama 24 JP per minggu dan nasib tunjangan guru sertifikasi bisa aman.
Demikian penjelasan ini, semoga bermanfaat.***