BERITASOLORAYA.com – Kabar mengenai Gaji ke-13 adalah yang paling dinantikan oleh semua guru dan kalangan.
Kejelasan mengenai pembayarannya seolah menjadi kabar gembira yang ditunggu-tunggu.
Oleh karenanya, Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Nota Dinas Nomor ND-189/PB/2022 menyampaikan informasi mengenai aturan pelaksanaan pembayaran Gaji ke-13. Dari Nota Dinas ini diketahui bahwa Gaji ke-13 punya aturan pelaksanaan yang berlaku.
Aturan pelaksanaan pembayaran ini berlaku untuk mengatur tentang teknis pelaksanaan Gaji ke-13.
Baca Juga: Wajib Tahu! 4 Penyebab Guru Batal Terima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2
Sebagai pihak yang akan menerima Gaji ke-13, sebaiknya perlu mengetahui aturan yang diberlakukan seperti tercantum dalam Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @rekrutmenp3kguru, ada sejumlah aturan pelaksaan pembayaran untuk Gaji ke-13. Adapun aturan-aturan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Gaji ke-13 Tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan.
Baca Juga: Surat Edaran Baru Seleksi PPPK 2022 untuk Guru yang Lulus Passing Grade, Simak Ketentuannya