Gaji Ke-13 Ternyata Punya Aturan Pelaksanaan Pembayaran, Berikut Penjelasan Lebih Lanjut

- 5 Juli 2022, 19:35 WIB
Beberapa aturan pelaksanaan pembayaran Gaji ke-13 yang tertera dalam Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Beberapa aturan pelaksanaan pembayaran Gaji ke-13 yang tertera dalam Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan. /Pixabay/mohamed_hassan"

BERITASOLORAYA.com – Kabar mengenai Gaji ke-13 adalah yang paling dinantikan oleh semua guru dan kalangan.

Kejelasan mengenai pembayarannya seolah menjadi kabar gembira yang ditunggu-tunggu.

Oleh karenanya, Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Nota Dinas Nomor ND-189/PB/2022 menyampaikan informasi mengenai aturan pelaksanaan pembayaran Gaji ke-13. Dari Nota Dinas ini diketahui bahwa Gaji ke-13 punya aturan pelaksanaan yang berlaku.

Aturan pelaksanaan pembayaran ini berlaku untuk mengatur tentang teknis pelaksanaan Gaji ke-13.

Baca Juga: Wajib Tahu! 4 Penyebab Guru Batal Terima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2

Sebagai pihak yang akan menerima Gaji ke-13, sebaiknya perlu mengetahui aturan yang diberlakukan seperti tercantum dalam Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @rekrutmenp3kguru, ada sejumlah aturan pelaksaan pembayaran untuk Gaji ke-13. Adapun aturan-aturan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Gaji ke-13 Tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan.

Baca Juga: Surat Edaran Baru Seleksi PPPK 2022 untuk Guru yang Lulus Passing Grade, Simak Ketentuannya

2. Gaji ke-13 Tahun 2022 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, serta Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Jadi yang sedang cuti atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dalam negeri maupun luar negeri dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, tidak akan mendapat Gaji ke-13.

3. Gaji ke-13 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni Tahun 2022.

4. Gaji ke-13 bagi penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri yang meninggal dunia, pelaksanaannya didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan Juni 2022. Anggarannya dibebankan pada instansi tempat mereka bekerja.

Baca Juga: Ussy Sulistiawaty Ajak Anak Liburan Ke Rumah Mantan Suami, Begini Penjelasannya

5. Gaji ke-13 bagi penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri yang dinyatakan hilang, pelaksanaannya didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan Juni 2022. Anggarannya dibebankan pada instansi tempat mereka bekerja.

6. Jika Gaji ke-13 belum dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima, maka yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangannya.

7. Pemberian Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

8. Pemberian Gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Itulah sejumlah aturan pelaksanaan pembayaran yang akan diberlakukan untuk Gaji ke-13 Tahun 2022 ini.

Baca Juga: Gaji Ke-13 Tahun 2022 Akan Diberikan kepada Kalangan Ini, Siapa Sajakah Mereka?

Informasi ini disampaikan sebagaimana yang terdapat dalam Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Instagram @rekrutmenp3kguru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah