KemenpanRB Resmikan Pengadaan PPPK 2022, Khusus Tenaga Honorer. Benarkah Ada Aturan Baru?

- 6 Juli 2022, 06:17 WIB
Kemenpanrb Resmikan Pengadaan PPPK 2022 Khusus Tenaga Honorer, Benarkah Ada Aturan Baru?
Kemenpanrb Resmikan Pengadaan PPPK 2022 Khusus Tenaga Honorer, Benarkah Ada Aturan Baru? /Tangkapan layar YouTube Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com- Pengadaan PPPK guru di tahun 2022 ini, ditegaskan kembali oleh KemenpanRB.

Hal ini juga berkaitan dengan target Pemerintah yang ingin mengangkat sebanyak 1 juta tenaga honorer agar menjadi PPPK.

Di sisi lain, Pemerintah juga sudah mengumumkan bahwa akan ada penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor 49 Tahun 2018.

Pada PP tersebut membahas mengenai status pegawai Non ASN di tahun 2023 mendatang sudah dihapuskan.

Hal tersebut sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Rapat Kerja Komisi II DPR RI, pada hari Sabtu, 2 Juli tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Kemdikbud Umumkan Ini untuk Guru Non & Sertifikasi, Kabar Gembira Bagi Tendik di Awal Bulan Juli 2022!

Pada Raker tersebut membahas mengenai rencana Pemerintah dalam pengadaan ASN PPPK di tahun 2022.

Dari Raker tersebut, Kemenpanrb turut menjelaskan mengenai rencana pengadaan ASN di tahun 2022.

Perlu diketahui bahwa Kemenpanrb merilis surat edaran perihal status kepegawaian dan penyelesaian tenaga honorer.

Di dalam isi SE tersebut, KemenpanRB menjelaskan bahwa untuk rencana pengadaan anggaran tahun 2022, Pemerintah akan memfokuskan untuk merekrut ASN PPPK dan CPNS (terkhusus sekolah kedinasan).

Baca Juga: Kemdikbud Rilis SE Minta Guru Sertifikasi dan yang Belum, Agar Bersiap untuk Hal Ini, Batas Waktu 5 Hari Lagi!

Kemudian, untuk pengadaan PPPK di tahun 2022 ini, Pusat dan Daerah juga telah mempersiapkan kuotanya bagi setiap pelamar.

Untuk Pusat dipersiapkan sebanyak 93.854, sementara untuk Daerah dipersiapkan kuotanya sebanyak 942.257.

Pada pengadaan ASN PPPK di tahun 2022 ini, Pemerintah Daerah akan lebih fokus pada perekrutan guru dan jabatan fungsional (JF) selain guru.

Tidak hanya itu, KemenpanRB juga turut menyampaikan bahwa pengadaan PPPK ini diperuntukkan bagi WNI (Warga Negara Indonesia) dan semua pelamar mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS atau PPPK.

KemenpanRB juga mengungkapkan bahwa pelamar akan diangkat menjadi PNS dan PPPK, apabila telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Kemdikbud Arahkan Semua Guru di Semua Jenjang, agar Bersiap di Hari Kamis, 7 Juli 2022, Peluang Besar Tendik!

Untuk pemilihan PPPK dan PNS, Pemerintah menerapkan aturan penilaian yang secara objektif dengan mempertimbangkan, yakni kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi Pemerintah, serta persyaratan lainnya.

Pengadaan PPPK di tahun 2022 ini, juga respon Pemda mengenai aturan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.

Di mana tenaga honorer harus dihapuskan selambat-lambatnya pada tanggal 28 November 2023, dan apabila terdapat lingkungan Instansi Pemerintah yang melanggar maka akan dikenakan sanksi.

Dari hal tersebut, KemenpanRB juga menjelaskan bahwa adanya pengadaan PPPK 2022 ini dilakukan agar ASN dapat memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik.***

 

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah