Jelang PPPK 2022 Komisi X DPR Rilis SE Penting Bagi Guru Honorer Lulus Passing Grade Untuk Lakukan Hal ini

- 6 Juli 2022, 16:41 WIB
Ilustrasi Rapat Dengar Pendapat Umum
Ilustrasi Rapat Dengar Pendapat Umum /Pixabay/12019/

BERITASOLORAYA.com – Kabar penting untuk sejumlah guru honorer yang telah lulus passing grade menjelang pelaksanaan PPPK 2022 akhirnya disambut baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Setelah melalui beberapa agenda rapat antara Komisi X DPR RI bersama Kemdikbud, KemenPAN RB, BKN, Kemenkeu, bahkan perwakilan guru honorer dan pihak terkait lainnya maka menjelang pelaksanaan PPPK 2022, Komisi X DPR RI kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum.

DPR RI melalui Komisi X DPR RI kini telah merilis Surat Edaran (SE) yang berhubungan dengan guru honorer lulus passing grade PPPK jelang pelaksanaan PPPK 2022.

Baca Juga: Selain Sertifikasi Triwulan Dua, Ada 2 Tunjangan Lain yang Diterima Guru Bulan Ini. Apa Saja? Cek di Sini...

Surat Edaran tersebut baru saja dirilis DPR pada Selasa, 5 Juli 2022 dengan Nomor : B/12701/PW.01/7/2022.

Melalui Komisi X DPR RI, guru honorer diminta untuk melaksanakan audiensi terkait guru lulus passing grade pada PPPK.

Jelang pelaksanaan PPPK 2022, dalam surat tersebut Komisi X DPR RI akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah guru honorer yang lulus passing grade.

Hal tersebut sesuai dengan jadwal acara rapat-rapat DPR RI dalam Masa Persidangan V tahun Sidang 2021-2022 yang sebelumnya telah disahkan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 28 Maret 2022 lalu.

Komisi X DPR RI akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan guru lulus passing grade PPPK (GLPG3K) yang akan dilangsungkan pada Rabu tanggal 6 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah