Ada Dua Jenis Rapor Baru di Kurikulum Merdeka untuk Siswa Kategori Ini, Seperti Apa Regulasinya?

- 8 Juli 2022, 06:30 WIB
Ada Dua Jenis Rapor Baru di Kurikulum Merdeka untuk Siswa Kategori Ini, Seperti Apa Regulasinya?
Ada Dua Jenis Rapor Baru di Kurikulum Merdeka untuk Siswa Kategori Ini, Seperti Apa Regulasinya? /Instagram Ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Kurikulum 2013 telah resmi diubah menjadi kurikulum merdeka belajar di berbagai sekolah di Indonesia.

Pelucuran kurikulum merdeka belajar ini juga telah diresmikan oleh Kemdikbud Ristek untuk implementasinya di tahun 2022.

Perlu diketahui bahwa pada kurikulum merdeka belajar ini terdapat banyak perubahan baik dari segi materi maupun rapor yang akan diberikan ke siswa.

Hal tersebut ditandai dengan dua jenis rapor yang digunakan pada kurikulum merdeka, yang sebelumnya hanya satu jenis rapor.

Baca Juga: Tidak Hanya Sertifikasi Triwulan 2, Ada Juga Dua Tunjangan Lain yang Akan Diterima Guru di Bulan Juli

Rapor pertama yaitu rapor Intrakurikuler, yang diperuntukkan untuk hasil belajar di setiap mata pelajaran. Rapor intrakurikuler ini akan diberikan setiap enam bulan atau satu semester pelajaran.

Kemudian untuk rapor yang kedua yaitu rapor proyek penguatan profil Pelajar Pancasila. Rapor yang satu ini akan diberikan ke peserta didik satu tahun sekali, pada akhir semester genap.

Selain itu, di rapor yang masuk jenis kedua ini, terdapat perbedaan antara kurikulum merdeka belaajr dengan kurikulum sebelumnya yaitu 2013.

Baca Juga: Ditjen GTK Rilis SE Minta Guru Kategori Ini agar Bersiap untuk Hal Ini, Tenggat 3 Hari Lagi!

Seperti salah satunya adalah di pelajaran agama, guru biasanya mengajar selama tiga jam. Dalam kurikulum merdeka belajar, pada mapel agama akan terbagi menjadi dua, yaitu dua jam untuk tatap muka, dan 1 jam akan dialihkan menjadi proyek.

Hal tersebut merupakan pada kurikulum merdeka belajar terdapat dua metode pembelajaran yaitu intrakurikuler dalam bentuk belajar secara tatap muka & terdapat metode penguatan yang diimplementasikan ke dalam proyek penguatan profil Pelajar Pancasila.

Terdapat tujuan dalam pemberlakukan tersebut, yaitu penguatan karakter siswa, atau dapat juga untuk mempertajam internalisasi peserta didik.

Baca Juga: Pencairan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 2 Akan Diberikan Bersama 5 Tunjangan ini pada Juli 2022

Sehingga guru tidak hanya menjelaskan sebatas teori saja, tetapi juga ada waktu untuk peserta didik mempraktekkannya.

Perlu diketahui untuk penguatan karakter utama di kurikulum merdeka ini, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui yakni kebhinekaan, gotong royong, religius, bernalar kritis, kreatif, dan beriman.

Dari dua sisi pembelajaran itulah di kurikulum merdeka, Kemdikbud membuat dua jenis rapor untuk peserta didik, yakni rapor intrakurikuler dan rapor proyek penguatan profil Pelajar Pancasila.

Hal lain yang perlu diketahui yaitu pada rapor intrakurikuler ini juga terdapat perbedaan, terutama dari penampilannya.

Pada bagian awal terdapat identitas peserta didik, yang ada penambahan bagian ‘fase’ pada kolom identitas.

Di sisi lain, untuk bagian penjelasnya dilihat lebih sederhana yakni tentang mata pelajaran, capaian kompetensi, dan nilai akhir.

Kemudian, di bagian bawah, terdapat kegiatan ekstrakurikuler, keterangan, predikat, dan beberapa kolom tanda tangan.

Dalam hal ini dapat diketahui bahwa rapor intrakurikuler di kurikulum merdeka belajar terdapat hanya dua lembar.

Sementara untuk rapor proyek penguatan profil Pelajar Pancasila hanya terdapat bagian identitas, kriteria kegiatan 1, kegiatan 1, dan nilai.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah