Ketentuan Baru Rapor Peserta Didik di Kurikulum Merdeka Belajar, Himbauan untuk Guru Semua Jenjang 

- 9 Juli 2022, 15:58 WIB
Ilustrasi. Ketentuan baru rapor di Kurikulum Merdeka Belajar.
Ilustrasi. Ketentuan baru rapor di Kurikulum Merdeka Belajar. /Lukas/Pexels

Mengenai laporan hasil belajarnya, tidak lagi terbagi pada pengetahuan, keterampilan dan tidak ada lagi kolom untuk KKM.

Akan tetapi, hanya terbagi menjadi mata pelajaran, nilai akhir, dan capaian kompetensinya.
Adapun pada bagian bawah rapor, langsung berisi kegiatan ekstrakurikuler, predikat, keterangan, catatan kehadiran, dan tanda tangan pihak terkait.

2. Rapor Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Rapor kedua adalah Rapor Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Rapor Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila sebagai rapor tambahan pada Kurikulum Merdeka Belajar.

Rapor ini diberikan kepada peserta didik di akhir semester genap atau per tahun atau satu kali dalam waktu satu tahun.

Baca Juga: Download Gratis Modul Ajar Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Belajar, Volume 1 dan 2, Cek di Sini

Rapor Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila tetap terdapat identitasnya di bagian atas, pada bagian bawah ada kegiatan 1, kriteria, dan nilai. Tampilan rapor terlihat sederhana.

Diketahui bahwa pada Kurikulum Merdeka Belajar, proses pembelajarannya terbagi menjadi dua bagian.

Pembelajaran yang dimaksud adalah intrakurikuler atau tatap muka dan kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah